Seorang Lansia di Gowa Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil

foto: Lansia nekad Merudapaksa keponakan (ilustrasi)
Gowa, ST
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa Sulawesi Selatan akhirnya membekuk seorang kakek inisial SDM (61) yang tega melakukan rudapaksa terhadap keponakannya inisial AS (42) hingga korban hamil di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
“Pelaku sudah ditangkap Sabtu kemarin (25/7) dan kini sedang dalam pemeriksaan penyidik,”ujar Kanit Resmob Polresta Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian di Gowa, Senin (27/7).
Kasus ini terungkap saat korban tiba-tiba pingsan di rumahnya, selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis guna mengetahui penyakitnya.
Belakangan, hasil pemeriksaan medis diketahui korban dinyatakan hamil. Padahal, korban masih gadis yang belum menikah dan belum pernah memiliki pasangan yang dekat.
“Hasil pemeriksaan itu, tim medis menyampaikan kepada keluarga bahwa korban sedang hamil,”ucapnya menjelaskan hasil dari keterangan saksi.
Dari keterangan korban, terduga pelaku diduga telah melakukan rudapaksa terhadap dirinya pada Desember 2025 di salah satu tempat wilayah Kecamatan Somba Opu. Diduga, perbuatan itu dilakukan tidak sekali, namun berkali-kali hingga korban hamil.
Selain itu, korban takut melaporkan perbuatan bejat pamannya ini ke kantor polisi, bahkan diancam akan dilukai bila berani melapor. Pelaku juga disebut sering mengkonsumsi alkohol sampai mabuk.
Penangkapan tersebut setelah memastikan pelaku adalah pamannya saat kegiatan Operasi Pekat Lipu 2026 di rumahnya, Kecamatan Somba Opu Gowa. Pelaku sempat mengelak atas tuduhan itu.
“Awalnya pelaku SDM ini membantah melakukan itu (rudapaksa), namun setelah di bawa ke kantor dan diperiksa secara intensif oleh penyidik, akhirnya mengakui melakukan perbuatannya,”papar Alfian.
Korban dan pelaku masih memiliki ikatan keluarga dan bertetangga. Dari keterangan pelaku, melakukan hubungan badan dengan korban diduga lebih dari sekali. “Keduanya masih bertetangga, pelakunya itu pamannya sendiri dari korban. Dari barang bukti yang disita yakni hasil tes DNA akan memperkuat SDM ini pelakunya,”ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 473 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.(man)
