Polda Bengkulu Ingatkan Warga Waspadai Investasi Ilegal

foto: Kapolda Bengkulu
Kota Bengkulu, ST
Kepolisian Daerah Bengkulu mengimbau masyarakat di Provinsi Bengkulu lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar untuk menghindari praktik investasi ilegal.
Kepala Polda Bengkulu Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid di Bengkulu, Selasa (4/8) mengatakan, masyarakat perlu memastikan legalitas suatu usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menanamkan dana.
“Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati melakukan investasi, salah satunya yaitu memastikan legalitas usaha melalui OJK sebelum menanamkan dana,”kata Yudhi.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana maupun praktik investasi ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Senada dengan itu, Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat Bengkulu untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi atau transaksi keuangan yang mencurigakan,”ujar Ayu.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan penawaran investasi mencurigakan melalui kantor, kanal pengaduan, maupun media sosial resmi OJK Provinsi Bengkulu.
Menurut Ayu, masyarakat perlu menerapkan prinsip “2L” sebelum berinvestasi, yakni legal dengan memastikan izin usaha dari otoritas berwenang dan logis dengan mencermati kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
Ia menambahkan, OJK Provinsi Bengkulu menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin memeriksa legalitas pelaku usaha melalui kantor maupun kanal media sosial resminya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah menetapkan satu tersangka berinisial NC alias Yeyen dalam perkara dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin atau investasi ilegal.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti terkait. Dalam perkara tersebut, kerugian masyarakat diduga mencapai miliaran rupiah dan berkas perkara saat ini sedang diproses untuk dilimpahkan ke kejaksaan.(win)
