46 Juta Butir Obat Keras Daftar G Dimusnahkan

foto: Markas Polres Tangerang Selatan
Jakarta, ST
Polres Tangerang Selatan memusnahkan 46 juta butir obat keras ilegal daftar G yang merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Polsek Serpong beberapa waktu lalu.
“Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras daftar G,”kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo di Jakarta, Selasa (4/8).
Ia mengatakan, dengan pemusnahan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G tersebut, pihaknya telah melakukan penyelamatan terhadap 23 juta jiwa dari penyalahgunaan obat.
Menurut dia, komitmen Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan adalah terus melakukan upaya pemberantasan narkoba maupun obat keras daftar G.
“Kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun obat keras daftar G,”katanya. Ia juga menegaskan, tidak akan ada perlakuan khusus apabila pelaku berasal dari internal kepolisian.
“Terlebih jika pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Semua akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata dia.
Pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat 110.
Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan perkara yang diungkap pada April 2026.
Menurutnya, kasus bermula dari pengungkapan peredaran obat keras daftar G di wilayah Serpong. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan ilegal.
“Pada 30 April 2026, anggota Reskrim Polsek Serpong membuntuti sebuah mobil yang diduga membawa obat keras daftar G,”kata dia. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G yang tidak memiliki izin edar.
Lalu, penyidik mengembangkan kasus hingga menemukan sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor Rambutan Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, petugas menyita 838 karton tambahan yang berisi berbagai merek obat keras daftar G.
Jika digabungkan dengan barang bukti dari kendaraan, total sitaan mencapai sekitar 46 juta butir obat keras.(man)
