Perangkat Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka Jual Beli Hutan

foto: Mapolres Bengkalis
Pekanbaru, ST
Kepolisian Resor Bengkalis Provinsi Riau menetapkan seorang perangkat desa yang menjabat Kepala Urusan Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau berinisial AM sebagai tersangka jual beli lahan kawasan hutan di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan lindung tersebut. Persisnya di Kilometer 75 Dusun II.(win)
