Pemkot Pangkalpinang Edukasi Jukir Terapkan Parkir Berlangganan

0

foto: Perkantoran Pemkot Pangkalpinang

Pangkalpinang, ST
Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendata dan mengedukasi para juru parkir (Jukir) se-Kota Pangkalpinang agar penerapan smart parking atau parkir kendaraan sistem langganan di daerah itu berjalan sesuai aturan berlaku.

“Seluruh jukir ini didata dan di edukasi penerapan smart parking di seluruh jalan-jalan umum di dalam kota ini,”kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Efran di Pangkalpinang, Sabtu (3/10).

Ia mengatakan, berdasarkan pendataan, jumlah juru parkir di jalan umum Kota Pangkalpinang sebanyak 386 orang tersebar di 146 titik dan mereka di edukasi selama ujicoba penerapan smart parking yang dimulai 1 Okttober hingga Desember 2026.

Sementara itu, jumlah juru parkir di jalan-jalan provinsi dan nasional di Kota Pangkalpinang sebanyak 167 jukir tersebar 102 titik, agar mereka memahami tata cara pembayaran smart parking digital melalui aplikasi “PKP SMART”.

“Kita bersama forkopimda terus menyosialisasika uji coba smart parking ini kepada seluruh jukir dan masyarakat, agar penerapan parkir berlangganan ini berjalan dengan baik dan sesuai aturan berlaku,”ujarnya.

Ia menambahkan, selain mendata dan mengedukasi Jukir, Dishub Kota Pangkalpinang juga melakukan pemetaan potensi-potensi pajak parkir di tempat-tempat usaha di Kota Pangkalpinang.

“Saat ini sekitar 80 tempat usaha yang bisa menyelenggarakan pajak parkir, sehingga dapat menambah pendapatan asli daerah ini,”katanya.

Ia menambahkan, smart parking ini hanya diberlakukan di jalan-jalan umum, sementara tempat khusus parkir seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya tidak berlaku.

“Mekanisme pajak parkir ini tidak berlaku untuk smart parking ini. Oleh karena itu, kami memetakan tempat-tempat usaha komersil yang berpotensi menyelenggarakan pajak parkir ini,”katanya.(Win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *