Pengawasan WNA di Lhokseumawe Aceh Diperketat

0

Foto: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe

Banda Aceh, ST
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Provinsi Aceh memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) baik aktivitas maupun keberadaannya, sehingga tidak melanggar izin keimigrasian yang diberikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Azhan Miraza di Lhokseumawe mengatakan, pengawasan warga negara asing tidak dapat dilakukan hanya oleh Imigrasi, melainkan membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

“Tantangan pengawasan orang asing semakin kompleks. Karena itu, dibutuhkan kerja sama solid antarlembaga guna memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Lhokseumawe,”katanya pada rapat koordinasi Timpora Kota Lhokseumawe.

Azhan Miraza mengatakan, Timpora menjadi wadah memperkuat komunikasi, mempercepat pertukaran informasi, serta menyusun langkah bersama agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Menurut dia, dengan membangun sinergi bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) yang merupakan bagian Timpora, maka pengawasan orang asing dapat semakin diperkuat.

Timpora memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan fungsi keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di daerah melalui koordinasi yang terintegrasi, kata Azhan Miraza.

“Kami berharap sinergi melalui Timpora dapat terus ditingkatkan. Dengan kolaborasi yang baik, setiap instansi dapat menjalankan perannya secara optimal sehingga berbagai potensi pelanggaran keimigrasian dapat dicegah dan ditangani secara cepat,”katanya.(win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *