Satu WNA Asal Papua Nugini Dideportasi dari Mimika

foto: Perkantoran Imigrasi Mimika
Timika, ST
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) yang masuk ke Kabupaten Mimika Papua Tengah tanpa dokumen keimigrasian resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Thomas Aries Munandar mengatakan, pria asal PNG yang dideportasi berinisial BAN alias RA.
“Kronologis awal deportasi RA, pada tanggal 23 Juni 2026 kami menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan seorang warga negara PNG yang berkegiatan di sekitar Jalan Cenderawasih SP2, Mimika,”kata Thomas di Timika, Rabu (12/8).
Ia mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan pengawasan lapangan guna memastikan keberadaan, identitas dan aktivitas RA dengan tetap mengedepankan pendekatan yang profesional dan humanis.
“Setelah dilakukan pendalaman, pada 16 Juli 2026 Tim Inteldakim menemukan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap RA di lokasi sebagaimana dilaporkan masyarakat,”ujarnya.
Melalui pendekatan persuasif dan pemeriksaan awal, diketahui RA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian yang sah sebagai dasar untuk masuk dan berada di wilayah Indonesia.
“Petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku,”ujarnya.
Thomas menjelaskan, petugas memeriksa identitas, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pendalaman terhadap kronologi masuknya yang bersangkutan ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan, RA masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan sudah berada di Mimika kurang lebih dua bulan. RA masuk secara ilegal melalui jalur darat perbatasan Indonesia-PNG di Kota Jayapura.(man)
