2,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Kubu Raya Disita Petugas

Jakarta, ST
Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,7 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek di Kubu Raya Kalimantan Barat.
Dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (11/8), pengungkapan kasus ini bermula saat tim Bea Cukai menerima informasi intelijen pada Minggu (9/8) soal adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan armada truk ekspedisi yang diangkut oleh kapal.
Atas informasi tersebut, petugas kemudian melacak dua unit truk yang keluar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, sejak pukul 18.15 WIB hingga menuju lokasi pembongkaran muatan. Pada Senin (10/8) pagi, petugas melakukan penggerebekan gudang.
Hasilnya, ditemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke dalam mobil pikap serta 155 koli lainnya ke dalam truk.Rokok ilegal yang ditemukan tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, seperti pita cukai polos dan diduga palsu.
Nilai total keseluruhan rokok ilegal tersebut mencapai Rp4,076 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,657 miliar. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Kanwil DJBC Kalbagbar untuk diteliti lebih lanjut atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.(Man)
