Karhutla di Kotim Berpotensi Tingkatkan Konflik Satwa Liar

foto: Salah satu konflik antar satwa liar
Sampit, ST
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengantisipasi peningkatan konflik satwa liar akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim).
Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah di Sampit, Selasa (11/8) mengatakan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan.
“Masyarakat juga diminta tidak menangkap, melukai atau membunuh satwa liar yang masuk ke kebun maupun ladang. Kalau bertemu satwa liar, jangan berusaha menangkap atau membunuhnya. Segera laporkan kepada petugas BKSDA agar bisa ditangani dengan aman,”pintanya.
Muriansyah menambahkan, satwa seperti kukang, bekantan, maupun ular yang tidak mengganggu sebaiknya dibiarkan dan tidak diprovokasi. Kehadiran satwa tersebut di sekitar kebun atau permukiman dapat menjadi bagian dari upaya mereka menyelamatkan diri dari kebakaran dan asap.
BKSDA juga meminta masyarakat segera memberikan informasi apabila kembali melihat orangutan maupun satwa liar yang dilindungi di sekitar perkebunan, ladang atau permukiman. Ia melanjutkan, ketika Karhutla terjadi, satwa liar secara alami berusaha menjauh dari api dan asap.
Kebun, ladang, maupun kawasan sekitar permukiman menjadi pilihan karena relatif lebih aman akibat adanya aktivitas dan penjagaan masyarakat. Selain itu, kawasan perkebunan warga biasanya masih memiliki sumber air, seperti parit pembatas lahan dan sumur di sekitar pondok.
Satwa juga dapat menemukan sumber pakan pengganti, seperti umbut kelapa sawit maupun nanas.Kondisi tersebut sekaligus meningkatkan potensi konflik antara satwa liar dengan manusia. Orangutan misalnya, dapat memakan umbut sawit atau nanas, sedangkan beruang dapat masuk ke kebun mencari nanas maupun memangsa ternak seperti ayam dan itik.
Konflik dapat terjadi ketika masyarakat merasa dirugikan oleh keberadaan satwa. Dalam situasi tersebut, satwa liar justru berisiko menjadi pihak yang dirugikan karena dianggap mengganggu aktivitas dan tanaman milik warga.(man)
