Tiga Oknum Anggota Polri di NTB Diduga Terlibat Kasus Narkoba

0

Foto: Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj

Mataram, ST

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap adanya tiga oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Selasa (11/8) menyampaikan, keterlibatan tiga oknum anggota tersebut terungkap dari hasil Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.

“Kasus pertama, oknum anggota kepolisian berinisial IDMA dari Ditresnarkoba Polda NTB,”katanya. Yang bersangkutan ditangkap bersama oknum Polres Lombok Barat berinisial IKM dalam aksi penggerebekan tim Polda NTB di wilayah Sayang-sayang Kota Mataram pada 2 Agustus 2026.

“Keduanya terjaring dengan hasil pemeriksaan positif Narkoba. Jadi, sebelum tertangkap mereka terungkap menggunakan sabu-sabu,”ujarnya.

Sehingga dari rangkaian penyidikan, Polda NTB menetapkan kedua oknum anggota tersebut sebagai penyalahguna narkotika.”Untuk dua personel ini terbukti sebagai pengguna. Hasil pemeriksaan, memang terbukti penyalahguna,”ucapnya.

Satu lagi lanjut Dirresnarkoba Polda NTB, oknum anggota kepolisian berinisial A yang ditangkap di wilayah Langgudu Kabupaten Bima pada 2 Agustus 2026.

Roman menjelaskan, penangkapan A merupakan hasil pengembangan kasus seorang nelayan berinisial S yang tertangkap oleh tim Polres Bima Kota dengan barang bukti 17 klip sabu-sabu seberat 1,44 gram.

“Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata barang (sabu-sabu) dari oknum anggota Polres Bima Kota inisial A. Sudah kami lakukan penyelidikan dan asal barang, masih belum tertangkap,”katanya.

Atas penangkapan A yang merupakan anggota Polres Bima Kota tersebut, Roman memastikan, dari hasil penyidikan yang bersangkutan bukan bagian dari jaringan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *