BBKHIT Sita Ratusan Burung Ilegal di Gilimanuk untuk Diselundupkan

foto: Salah satu burung ilegal
Denpasar, ST
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali menggagalkan penyelundupan 284 ekor burung ilegal di Gilimanuk Jembrana.
“Sebanyak 284 ekor burung yang diamankan terdiri atas 136 ekor pleci, 101 ekor trucuk, 31 ekor gelatik wingko, dan 16 ekor sikatan rimba dada coklat,”ucap Kepala BBKHIT Bali Heri Yuwono dalam keterangannya di Denpasar, Senin (3/8).
Heri menjelaskan, 284 ekor burung ilegal ini hendak dibawa ke Jawa Tengah tanpa dokumen karantina.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas BBKHIT Bali di Satuan Pelayanan Gilimanuk bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pelabuhan Gilimanuk dan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat menggelar pengawasan terpadu di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu (1/8).
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai rencana pengiriman burung menggunakan bus malam menuju Jawa Tengah. Petugas menindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Saat memeriksa bagasi bus, petugas menemukan ratusan burung yang dikemas di dalam tiga kardus dan empat keranjang buah. Ketika dimintai keterangan, sopir bus dan kernet tidak dapat menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Karena itu, petugas langsung mengamankan seluruh satwa untuk mencegah peredaran ilegal sekaligus meminimalkan risiko penyebaran penyakit hewan antardaerah.
Atas kejadian penyelundupan ini, Heri menegaskan pengawasan di pintu-pintu keluar Bali akan terus diperketat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan hayati dan kelestarian satwa liar Indonesia. Apalagi, pengiriman satwa tanpa dokumen karantina bukan kali pertama terjadi.(man)
