Aduan Warga Capai 608 Kasus, Pemkab OKI Perkuat Respons Aduan Publik

foto: Sekda OKI menyerahkan penghargaan kepada sejumlah kepala dinas
Kayuagung, ST
Sebanyak 608 pengaduan dan aspirasi masyarakat diterima Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Saluran Lapor Bupati selama periode 14 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 500 laporan atau 82,2 persen berhasil ditindaklanjuti.
Sisanya masih dalam proses penyelesaian, terutama terkait pekerjaan infrastruktur yang memerlukan tahapan verifikasi teknis dan penyesuaian siklus penganggaran.Capaian sekaligus evaluasi tersebut menjadi perhatian dalam Lokakarya “Kelola Aduan, Bangun Kepercayaan” bertema Strategi Pengelolaan Aduan Layanan Publik yang Responsif, Akuntabel dan Berdampak yang digelar Pemkab OKI di Kayuagung, Selasa (14/7/2026).
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah memperkuat komitmen meningkatkan kecepatan, kualitas, dan akuntabilitas penanganan pengaduan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
Dalam sambutan tertulis Bupati OKI H Muchendi Mahzareki SE MSi yang dibacakan Sekretaris Daerah OKI Ir H Asmar Wijaya MSi ditegaskan, setiap pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar beban administrasi.
“Setiap keluhan, kritik, maupun masukan yang disampaikan masyarakat harus kita pandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Masyarakat ingin didengar, memperoleh kepastian, dan melihat bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti,”ujar Asmar membacakan sambutan Bupati.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan Adrian Agustiansyah mengatakan, keberhasilan sistem pengaduan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan respons pemerintah, tetapi juga kemampuan melindungi identitas masyarakat yang menyampaikan laporan.
Menurut Adrian, implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pengaduan.
“Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data agar masyarakat merasa aman menyampaikan laporan,”katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan Azim Baidillah menjelaskan, pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip No Wrong Door Policy Melalui prinsip tersebut, setiap pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal apa pun akan diterima, diverifikasi, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Azim menambahkan, sistem pengaduan yang terintegrasi menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital menuju pelayanan publik yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.(min)
