Kejati Papua Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bangun Jalan Boven Digoel Rp12 M

foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Papua
Jayapura, ST
Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan yang seluruhnya dianggarkan sebesar Rp12.103.980.453,-.
Kedua tersangka itu adalah RP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel tahun 2023 dan S selaku pelaksana pekerjaan yang belum diketahui keberadaanya.
“Tersangka S saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),”kata Aspidsus Kejati Papua Jusak Ayomi kepada Antara di Jayapura, Sabtu (3/10).
Dikatakan, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan jalan ruas Dema – Fefero yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 senilai Rp 5.866.911.000,-
Untuk pembangunan jalan di Distrik Kombay (Kampung Wanggemalo)-Distrik Firiwage (Kampung Firiwage) yang bersumber dari dana Otsus 2023, dianggarkan sebesar Rp 6.273.069.453,76.
“Dana untuk pembangunan ruas jalan tersebut sudah dicairkan 100 persen namun dari pemeriksaan di lapangan yang dilakukan bersama tim ahli terungkap untuk pekerjaan pembangunan jalan Distrik Kombay – Distrik Firiwage baru 2,91 persen dan ruas jalan Dema – Fefero hanya 10,36 persen,”kata Jusak Ayomi.
Ditambahkan, penyidik sudah memeriksa 42 saksi dalam dua kasus hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.640.767.814,66.
Jumlah tersebut kata Aspidsus, berasal dari kerugian pembangunan ruas jalan Dema–Fefero sebesar Rp 4.585.197.082,-dan ruas jalan Kombay – Firiwage senilai Rp 6.055.570.732,66,-.(man)
